Kanal

Polres Kuansing Tangkap  Kakek Cabul

KUANSING (RUANGRIAU.COM)- Telah mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur sebut saja bunga (7). Seorang Kakek berinisial BLH (60) ditangkap Satreskrim Polres kuansing di kediamannya Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuansing, Selasa, (26/7/2022).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinanata S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Luter Sihaloho SH.MH, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan ayah korban ke polres kuansing senin, (25/7/2022) siang lalu yang tidak terima anaknya di cabuli oleh pelaku.

Yang mana kejadian ini bermula saat korban menjemur pakain di depan rumahnya. Kemudian pelaku memanggil korban dan langsung menutup mulut korban sembari  membawa korban ke kamarnya untuk melampiaskan aksi tak senonohnya tersebut.

" Sesampai dirumahnya korban langsung menceritakan perihal yang terjadi terhadap dirinya kepada orang tuanya dengan di perkuat oleh keterangan salah seorang saksi berinisial J yang juga mengetahui kejadian tersebut setelah diceritakan korban, " jelasnya menceritakan kejadian.

Dengan adanya laporan tersebut tim dari Polres Kuansing turun untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Sekarang ini pelakunya sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Kuansing untuk menjalani serangkaian Pemeriksaan dari pihak penyidik.

" Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, " pungkas Kasat.

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER